Minggu, 20 Maret 2011

UN 2011: Tanya Jawab Pelaksanaan UN Tahun 2011

1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan  program  pendidikan  dilakukan  oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan,  dan  sistemik  untuk  menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian   hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian   hasil belajar  oleh  satuan pendidikan; dan
c.  penilaian   hasil belajar  oleh  Pemerintah.
Pasal 66 ayat (1):
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c ber- tujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pe- lajaran ilmu pengetahuan teknologi dan di- lakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara  obyektif,  berkeadilan,  dan  akuntabel.
Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya  satu  kali  dan  sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Pasal  68:  Hasil  Ujian  Nasional  digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
c.  penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan ke- pada  satuan  pendidikan  dalam  upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan
pendidikan jalur nonformal kesetaraan ber-    9
hak  mengikuti  ujian  nasional  dan  berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik se- bagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti  satu  kali  Ujian  Nasional  tanpa dipungut biaya.
Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional se- telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
c.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Nomor  46  tahun  2010  tentang  Pelaksanaan  Ujian Sekolah Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011.
2.  Apa tujuan penyelenggaraan UN?
UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan  secara  nasional  pada  mata  pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.  Apakah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan?
Hasil UN tidak dijadikan satu-satunya faktor penentu  kelulusan.
Pasal  72  ayat  (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa peserta  didik  dinyatakan  lulus  dari  satuan  pen- didikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:  (a)  menyelesaikan  seluruh  program pembelajaran;  (b)  memperoleh  nilai  minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) kelom- pok mata pelajaran kewarganegaraan dan ke- pribadian; (3) kelompok mata pelajaran este- tika, dan (4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; (c) lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengeta- huan dan teknologi; dan (d) lulus ujian nasional. Dengan telah ditetapkannya formula baru pada tahun 2011 nyata sekali bahwa hasil UN bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan peserta  didik dari sekolah/madrasah.
4.  Mengapa perlu ditetapkan formula baru dalam penentuan kelulusan UN?
Penetapan dan pemberlakuan formula baru di- maksudkan untuk memenuhi harapan dan aspi- rasi yang berkembang dalam masyarakat: su- paya UN tidak memveto kelulusan siswa, ikut mempertimbangkan komponen proses dan hasil penilaian  guru,  dan  mengembangkan  suasana yang  lebih  kondusif  bagi  peserta  didik  dalam menghadapi ujian. Kondisi itu diharapkan dapat mendorong  bagi  terwujudnya  hasil  ujian  na-
sional yang kredibel dan objektif, yang sangat   diperlukan dalam rangka pemetaan mutu, pe- rumusan  kebijakan,  fasilitasi  dan  pemberian bantuan  kepada  sekolah  dan  daerah,  dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
5.  Bagaimanakah bentuk formula baru UN 2011?
Formula  baru  UN  2011  memberi  pembobotan 40% untuk nilai sekolah dan 60% untuk nilai UN. Nilai  sekolah  diperoleh  dari  gabungan  antara nilai  ujian  sekolah  dan  nilai  rata-rata  rapor: semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB; serta semester 3, 4, dan 5 SMA/MA dan SMK. Pembobotannya: 60% untuk nilai ujian se- kolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/ madrasah  (NS/M),  yang  ikut  diperhitungkan  dalam penentuan kelulusan UN.
6.  Bagaimana kelulusan peserta didik dalam UN?
Kelulusan  peserta  didik  dalam  UN  ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujiannasi- onalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diu- jinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.
Peserta didik dinyatakan lulus UN bila: NA pada setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol), dan nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima).
7.  Apa kegunaan hasil UN?
Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: (a) pemetaan mutu program dan/a- tau satuan pendidikan; (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (c) penentu ke- lulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan (d)  dasar  pembinaan  dan  pemberian  bantuan kepada  satuan  pendidikan  dalam  upaya  me- ningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.
8. Siapa yang berhak mengikuti UN?
(1) Setiap  peserta  didik  berhak  mengikuti  UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
(2) Peserta  didik  yang  berhak  mengikuti  ujian
nasional  SMPLB  dan  SMALB  adalah  peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus me- menuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terak- hir; dan
c.  memiliki ijazah atau surat keterangan la- in yang setara, atau berpenghargaan sa- ma dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memi- liki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke
kelas IV untuk siswa K ulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul- Mu’alimin  Al-Isla- miyah  (TMI)  yang pindah  ke  SMA/MA atau SMK.

9.  Siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan UN?

Dalam bentuk diagram dapat  digambarkan  penyelenggara  UN  dari  tingkat pusat  sampai  dengan  satuan  pendidikan,  unsur- unsurnya sebagai berikut:
PUSAT  PROVINSI  KAB/KOTA  SATUAN PENDIDIKAN
1. BSNP
2. KEMDIKNAS
3. KEMENAG
4. MR-PTN
1. GUBERNUR
2. PTN
3. DINAS PENDIDIKAN
4. KANWIL KEMENAG
5. INSTANSI TERKAIT
1. BUPATI/ WALIKOTA
2. PT
3. DINAS PENDIDIKAN
4. KANTOR KEMENAG
1. PT
2. KEPALA   SEKOLAH
3. GURU
4. PENGA WAS
10. Apakah ada Ujian Ulangan?
Pada UN 2011 tidak ada ujian ulangan. Hal ini sebagai  akibat  dari  penerapan  formula  baru dalam penentuan kelulusan.
11. Kapan pelaksanaan UN tahun 2011?
JADWAL PELAKSANAAN UN SMA/MA, SMALB, dan SMK
UN Utama         18-21 April 2011
UN Susulan      25-28 April 2011

Pengumuman 16 Mei 2011

J
ADWAL PELAKSANAAN UN SMP/MTs,  dan  SMPLB
UN Utama 25-28 April 2011
UN Susulan 3-6 Mei 2011
Pengumuman 28 Mei 2011
JADWAL PELAKSANAAN UN SD/MI dan SDLB
UN Utama    10-12 Mei 2011
UN Susulan    8-20 Mei 2011

Pengumuman Minggu III Juni 2011
Keterangan: UN Susulan diberikan bagi peserta didik yang saat pelaksanaan UN Utama berhalangan karena sakit dan alasan lain dengan surat keterangan yang da- pat  dipertanggungjawabkan.
12. Apa  perbedaan  signifikan  antara  UN  tahun 2010 dan UN tahun 2011 ?
Sedikitnya ada enam butir sebagaimana disajikan  di bawah:
Tahun 2010 :
  1. Ada UN Ulangan
  2. Ada Tim Pemantau Independen (TPI)
  3. Pengawas ruang ujian ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
  4. Hanya ada dua paket soal dalam satu ruang ujian
  5. Tidak ada uji petik
  6. Nilai hasil ujian sekolah dan nilai hasil ujian nasional, masing-masing berdiri sendiri dan sama-sama menentukan kelulusan dari satuan pendidikan. Nilai rapor tidak diperhitungkan.
  7. Nilai UN berdiri sendiri, dan diperhitungkan 100% sebagai salah satu faktor penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
Tahun 2011 :
  1. Tidak ada UN Ulangan
  2. Tidak Ada Tim Pemantau Independen (TPI)
  3. Perguruan Tinggi menetapkan pengawas ruang ujian untuk SMA/MA, dan SMK, bersama dengan Dinas Pendidikan
  4. Ada lima paket soal dalam satu  ruang ujian.
  5. Penyelenggara pusat melakukan uji petik pada setiap provinsi, untuk mengkaji kredibilitas penyelenggaraan ujian.
  6. Nilai Sekolah, yang terdiri dari gabungan nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor diberi bobot 40% untuk menentukan kelulusan UN
  7. Nilai UN diberi bobot 60% dan nilai sekolah diberibobot 40% dalam penentuan kelulusan13.  Apa mata pelajaran yang diujikan dalam UN?
    Daftar mata pelajaran yang diujikan dalam UN pada masing-masing jenis dan jenjang pendi- dikan adalah sebagai berikut:
SMA/MA Program IPA
  1. Bahasa Indonesia
  2. Bahasa Inggris
  3. Matematika
  4. Fisika
  5. Kimia
  6. Biologi
SMA/MA Program IPS
  1. Bahasa Indonesia
  2. Bahasa Inggris
  3. Matematika
  4. Sastra Indonesia
  5. Sejarah Budaya/Antropologi
  6. Bahasa Asing Sesuai Pilihan
MA Program Keagamaan
  1. Bahasa Indonesia
  2. Bahasa Inggris
  3. Matematika
  4. Tafsir Hadist Fiqih
SMK
  1. Bahasa Indonesia
  2. Bahasa Inggris
  3. Matematika
  4. Kompetensi Keahlian
    (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan)
SMALB
  1. Bahasa Indonesia
  2. Bahasa Inggris
  3. Matematika
SMP/MTs dan SMPLB
  1. Bahasa Indonesia
  2. Bahasa Inggris
  3. Matematika
  4. Ilmu Pengetahuan Alam
14. Sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran, bagaimanakah bentuk-bentuk penilaian hasil belajar yang ada di sekolah/madrasah?
Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) PP Nomor 19 Ta- hun 2005, benrtuk-bentuk penilaian hasil be- lajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidik- an; dan
c.  penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian oleh pendidik dalam bentuk nilai rapor,  penilaian  oleh  satuan  pendidikan  dalam bentuk nilai ujian sekolah, dan penilaian oleh pemerintah dalam bentuk nilai ujian nasional.
15. Apakah peran sekolah/madrasah dalam penentuan kelulusan siswa dalam UN?
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dila- kukan dalam bentuk UN yang diselenggarakan oleh BSNP. Sekolah/madrasah memiliki wewenang  untuk  menyelenggarakan  ujian  sekolah yang nilainya digabung dengan rata-rata nilai rapor untuk menjadi nilai sekolah (NS). NS me- miliki bobot 40 persen dalam menentukan ke- lulusan peserta didik pada setiap mata pela- jaran UN.
16. Bagaimana penyelenggaraan Ujian Sekolah?
Ujian sekolah dilaksanakan oleh sekolah untuk  semua  mata  pelajaran,  baik  mata  pelajaran yang diujinasionalkan maupun mata pelajaran yang tidak diujinasionalkan. Ujian sekolah bisa berupa ujian teori dan/atau ujian praktik.
17. Dalam penyelenggaraan UN, dengan instansi mana BSNP bekerjasama?
BSNP bekerjasama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri,  Pemerintah  Provinsi,  Pemerintah  Kabu- paten/Kota, dan satuan pendidikan.
18. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN 2011?
Dalam  penyelenggaraan  UN  2011,  BSNP  menunjuk perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri  Indonesia  MR-PTNI,  sebagai  koordinator pengawas penyelenggaraan Ujian Nasional di daerah untuk SMA/MA, dan SMK. Peran terse- but amat penting dalam rangka penyelengga- raan UN.
19. Apa tanggungjawab PTN?
Tanggungjawab PTN meliputi:
(a) menjamin objektivitas dan kredibilitas pe- laksanaan UN di wilayahnya,
(b) melaksanakan koordinasi dengan Pemerin- tah Daerah dan Kantor Wilayah Kementrian Agama dalam penyelenggaraan UN,
(c) menetapkan  Pengawas  satuan  pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN bersama Dinas Pendidikan,
(d) menetapkan Pengawas ruang ujian bersama dengan  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota dan Kantor Kementrian Agama sebagai pe- nyelenggara UN Kabupaten/Kota,
(e) mengawasi percetakan dan pendistribusian bahan UN,
(f)  menjaga keamanan dan kerahasiaan peng- gandaan dan pendistribusian bahan UN,
(g) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya,
(h) melakukan  pemindaian  LJUN  untuk  SMA/ MA dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP,
(i)  menjamin keamanan dan kerahasiaan pro- ses pemindaian LJUN,
(j)  menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Pe- nyelenggara UN Tingkat Pusat,
(k) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses penye- lenggaraan UN, dan
(l)  membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui BSNP yang be- risi  tentang  persiapan,  pelaksanaan,  dan evaluasi UN.
20. Siapa yang melakukan pengawasan di ruang ujian?
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan, diatur dengan sistem acak dalam satu kabupaten/ko- ta, dan guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
21. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan kecurangan?
Bagi peserta UN yang melanggar tata tertib di- beri peringatan oleh pengawas ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka   pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal pada mata pelajaran yang diujikan tersebut. Catatan ini ditulis dalam berita acara.Bagi pengawas UN yang melakukan kecurangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan per- undang-undangan  yang  berlaku.
22. Siapa  yang  menanggung  biaya  pelaksanaan UN?
Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peserta didik tidak dibebani biaya apapun dalam penyelenggaraan UN.
23. Apakah nilai UN di tingkat SMA/MA/SMK dipertimbangkan dalam seleksi masuk perguruan tinggi?
Hasil UN SMA/SMK/MA dapat dijadikan sebagai bahan  pertimbangan  untuk  seleksi  masuk  ke perguruan tinggi. Oleh karena itu mulai tahun 2011  semua  proses  seleksi  masuk  perguruan tinggi baik yang bersifat mandiri maupun na- sional  (SNMPTN) harus dilakukan setelah pe- ngumuman  hasil  ujian  nasional  atau  setelah peserta didik dinyatakan lulus.

24. Bagaimanakah proses penyusunan soal UN?

Soal  dipilih dari bank soal sesuai dengan SKL dan Kisi-Kisi UN. Kisi-kisi UN dikembangkan berdasarkan SKL yang bersifat irisan atau interseksi kurikulum 1994, kurikulum 2004 dan Kurikulum Tingkat  Satuan  Pendidikan.  Proses  pengem- bangan soal melibatkan unsur-unsur dosen dari perguruan tinggi, guru mata pelajaran, anggota BSNP, dan pakar penilaian pendidikan.
25. Apakah setiap peserta ujian dalam satu ruang mendapatkan paket soal yang sama?
Tidak. Dalam UN 2011, dalam satu ruang ujian akan menerima 5 paket soal yang berbeda untuk menghindari kecurangan dan mewujudkan hasil UN yang jujur.
26. Mengapa diperlukan hasil UN yang jujur?
Hasil UN yang jujur diperlukan untuk menen- tukan kelulusan peserta didik dan memetakan pencapaian kompetensi lulusan secara tepat pada sekolah/madrasah dan daerah, sebagai salah satu  indikator  mutu  pendidikan.  Berdasarkan hasil pemetaan ini, dapat dirumuskan kebijakan yang tepat pada tingkat sekolah, daerah, dan nasional untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan pemberian bantuan, dalam rangka pening- katan dan pemerataan mutu pendidikan.
27. Mengapa UN tidak dilaksanakan hanya pada satuan pendidikan yang telah memenuhi standar nasional?
Hasil UN harus bersifat komparabel antar satuan pendidikan dan antar tahun. Berdasarkan hasil
UN dapat dibandingkan pencapaian kompetensi   lulusan  antara  berbagai  sekolah  dan  daerah. Dengan demikian hasil UN dapat dijadikan dasar dalam pemetaan kekuatan dan kelemahan se- kolah dan/atau daerah, dan selanjutnya dapat dijadikan dasar dalam pemberian bantuan da- lam rangka pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.
Sumber: http://psb-psma.org/

1.Bisnis Online-2.Panduan belajar Wordpress-3.Friendster-4.Kapan lagi.com-5.Lirik Music Luar-6.Free Template-7.Jogja-Blogger-8.Tutorial Blogging | Internet Bisnis Online-9.pVidia Blog-10.Mrs. Danielo-11.www.moccainside.co.cc-12.www.mymot-news.blogspot blogspot.com-13.http: //detektif007. blogspot.com/-14.http://indexbisnis.blogspot. com/-15.http://fuadliker.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar

PESAN SAYA..
Berkomentarlahh dengan baik..
Dukung dan Hargailah penulis blog ini..
Tinggalkan komentar anda..
Dan "INGAT BLOG SAYA BUKAN TEMPAT PROMOSII"..

Sering2 kunjungi blog saya.. Mksiih..
Catat..
Http://fuadliker.blogspot.com

Hati-hati dengan "EFEK SAMPING" dari gambar-gambar diblog ini, saya tidak bertanggung jawab :D

Popular Posts

 

Copyright © KOLEKSII PRIBADII FUAD EMPAT Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger